Dumai - Rabu, 06/11/24. Berlandaskan Negara Hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) tentu merupakan Negara yang selalu mengedepankan identitas Supremasi Hukum, prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus berada di posisi tertinggi dan menjadi acuan dalam segala hal yang berlaku di Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) yang merupakan wadah berkumpulnya Pemuda, juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memastikan segala aspek bernegara apalagi yang berkaitan dengan hukum untuk tegak lurus di jalankan oleh setiap komponen masyarakat di Indonesia.
Tanggung jawab yang sama tentu hari ini juga di pegang teguh oleh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI ) Kota Dumai, yang ikut menyoroti pertemuan Pemerintah dan Stakeholder terkait bersama pengusaha gudang dan pabean sekota Dumai tentang pemberlakuan PMK 108/2020 dan 109/2020 yang dilakukan oleh tim terpadu dan penanganan konflik demi menciptakan situasi kondusif menjelang pilkada serentak 2024.
Dalam Hal ini, DPD KNPI Kota Dumai mendukung penuh Bea Cukai Kota Dumai untuk tegak lurus menjalankan amanat Undang-undang menegakan aturan yang telah dikeluarkan oleh Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Ketua DPD KNPI Kota Dumai Nanda Aulia Rahmat ketika di konfirmasi oleh awak media menjelaskan, " bahwa Dumai sebagai kota dengan kawasan maritim memiliki tugas yang sangat berat dalam menjaga aktifitas kemaritimannya, menjadi salah satu pintu masuknya perdagangan asing berdasarkan letak geografisnya, semua pihak harus benar benar extra menjaga jalannya aspek perdagangan internasional di Kota Dumai termasuk aktifitas pergudangan" ungkapnya
" Maraknya impor barang barang ilegal dari negara tetangga yang sangat merugikan negara, tentu menjadi PR bagi kita Pemuda Kota Dumai, sehingga dengan tegas kita tentu mendukung penegakan dan pemberlakuan aturan Menteri Keuangan tersebut " tegasnya
Nanda "sapaannya" juga menambahkan bahwa " berkaitan dengan hasil rapat yang dilakukan oleh tim terpadu dan penanganan konflik demi menciptakan situasi kondusif menjelang pilkada serentak beberapa waktu yang lalu, kita minta seluruh pelaku usaha pergudangan TPS untuk juga mengikuti aturan yang telah dikeluarkan, dan jangan menggiring persoalan ini seolah olah pihak Bea Cukai Kota Dumai telah melakukan monopoli usaha"
" Kami mengerti kondisinya, sekarang silahkan pelaku pelaku usaha juga mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisa kembali melakukan aktifitas penampungan barang impor, sehingga tidak ada pelanggaran aturan negara yang terjadi di Kota Dumai" tutup nanda
Bersamaan dengan itu, Andi Qadri yang juga pengurus DPD KNPI Kota Dumai menambahkan " Kami tentu mengapresiasi PT Dumai Bone Perkasa yang jeli melihat kebutuhan dalam persaingan Industri 5.0, aspek hukum yang berkaitan dengan izin adalah aspek yang wajib dimiliki oleh seluruh pengusaha yang ada di Indonesia khususnya Kota Dumai, sehingga persaingan usaha kedepan berjalan sehat dan sesuai aturan negara" ucap andi
Andi juga menambahkan " Saat ini silahkan seluruh pengusaha pergudangan yang ada, untuk ikut mengurus legalitas dan perizinannya sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh PMK tersebut, karena sejauh analisa kami, tidak ada satupun aturan yang melarang, pengusaha pergudangan yang ada di dumai saat ini untuk bisa memiliki izin yang sama dengan PT. Dumai Bone Perkasa " jelasnya
"Aturan negara yang telah menjadi surat keputusan ini tentu harus di terima oleh semua pihak, jangan sampai ada oknum atau bahkan pejabat negara, yang coba coba mengangkangi aturan tersebut, sebagai bagian dari agent of control, KNPI mempunyai tanggung jawab untuk mengawal pemberlakuan aturan ini, dan kalau benar ada yang coba coba mengangkangi, kami yang akan menggiring persoalan itu ke ranah hukum, kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai Negara hadir untuk melawan Negara" tutup andi.
Rilis : DPD KNPI Dumai