PEKANBARU - Kuasa hukum Hitelina Sinaga, B Fransisco Butar-Butar SH, berharap dua oknum anggota DPRD Pekanbaru aktif bersama dua orang oknum polisi segera mengembalikan hak mereka (korban) yakni luas lahan kebun sawit yang terletak di Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang diduga sengaja diserobot dan dirampas selama ini.
“Kami sebagai kuasa hukum korban berharap, agar tanah dan kebun sawit milik almarhum Maribun Pasaribu yang diserobot oleh kedua anggota DPRD Pekanbaru yaitu bernama Davit Marihot Silaban bersama rekannya Krismat Hutagalung dan dua orang anggota polisi yang bertugas satu (1) orang di Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru marga Gultom dan JP polisi aktif yang bertugas di Polda Riau,” ujar B Fransisco Butar-Butar SH kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Ia menjelaskan, tanah milik almarhum Maribun Pasaribu yang telah di kuasakan oleh isterinya sebagai ahli waris dan pemilik hak Hitelina Sinaga kepada kantor hukum Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum, diduga telah diserobot oleh dua orang anggota DPRD Kota Pekanbaru bersama dua (2 ) orang polisi yang bertugas di Polsek Payung Sekaki dan satu orang lagi tugas di Polda Riau.
“Mana hati dan pikiran sehat mereka sebagai wakil rakyat di DPRD kok setega itu (mereka-red) mengacau pikiran seorang perempuan isteri dari almarhum dengan cara menyerobot, merampas dan menguasai lahan kebun sawit hak milik dari suami korban. dan bagaimana pula mereka selaku anggota DPRD itu memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat. Sementara mereka sendiri merampas hak masyarakatnya?” cetus B Fransisco Butar-Butar SH bertanya
"Herannya lagi, lahan yang sudah digarap dan ditanami kelapa sawit itu hingga kini telah habis diserobot oleh dua orang anggota dewan di DPRD Pekanbaru bersama dua oknum anggota Polisi yang legalitas surat mereka diragukan atau diduga nihil” katanya.
"Sementara surat tanah hak milik Hitelina atas nama almarhum Maribun Pasaribu semuanya lengkap, diperkuat lagi dengan adanya bukti surat keterangan dan pernyataan dari pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan dan menandatangani surat berupa ganti rugi/keterangan tanah/peralihan hak surat keterangan kepemilikan tanah terkecuali kepada atas nama Maribun Pasaribu/Hitelina Sinaga” jelas B Fransisco Butar-Butar SH.
Hal tersebut ungkapnya, sesuai dengan keterangan Davit Marihot Silaban selaku anggota DPRD Pekanbaru dari Partai PDIP disaat ditemui di Resto Cendana, Pekanbaru pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu menyatakan, Sudah nge sum (memberikan) uang, mencapai uang yang habis sebesar Rp700 juta untuk kebun tersebut. Bukti rekaman pernyataanya Davit itu ada, tambah B Fransisco
Sementara itu Gultom yang disebut-sebut anggota Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru ketika keterangannya diminta tim awak media mengatakan, “Kita ngak kenal pak Maribun Pasaribu dan kita ngak ada menyerobot lahan alm Pasaribu akan tetapi kami bersama teman dan keluarga beli dari Pak Amir dan Pak John, terimakasih,” tulisnya
Namun ketika diterangkan awak media, adanya keterangan David Marihot Silaban saat diwawancara oleh tim Wartawan dibawah naungan organisasi Pers Solidaritas Pers Indonesia atau SPI dan kuasa hukum ahli waris pada tanggal 30 Oktober 2023 yang menyatakan kalau lahan tersebut tak dibeli, kebun berupa surat tanah tidak ada terkecuali surat tanah atas nama Maribun Pasaribu tersebut, oknum anggota Polsek Payung Sekaki Pekanbaru itu tak berkomentar banyak.
“Oh gitu yah…”balasnya.
Sedangkan bahan konfirmasi yang diterima Davit Marihot Silaban dan Krismat Hutagalung secara elektronik, Rabu siang (29/11), sampai berita ini naik tayang belum direspon keduanya, bahkan nomor kontack milik wartawan yang pernah melakukan konfirmasi diblokir, ada apa?***
Rilis DPP - SPI