Dumai (riaupesisir.com) - Rabu (20/4/2022), Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA agendakan sidang mendengar keterangan saksi dan tuntutan terhadap terdakwa Rudi Listiono, dalam perkara penculikan dengan dengan korban Alwijaya alias Tuwil.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab, SH.,MH, dan 2 hakim anggota. JPU Roslina, SH., dan Wildan, SH., serta Hotland Thomas Sianturi, SH., sebagai Kuasa Hukum terdakwa.
Berdasar keterangan saksi “D” (saat ini tahanan militer), terungkap bahwa “D” tidak mengetahui pada dini hari kejadian, Jumat (18/11/2021) ±1.30 WIB di Tanjung Palas Dumai Timur, kedatangan saksi beserta 2 rekannya (DPO), menjemput terdakwa, nantinya saksi “D” dan terdakwa Rudi akan lakukan penculikan terhadap korban Tuwil.
Bahwa berdasar saksi fakta dari (D), salah satu tersangka, menyatakan pada dini hari saat menjemput terdakwa Rudi Lestiono, Eka (DPO) dan saksi D meminta bantuan terdakwa sebagai supir untuk menjemput ibu mertua D yang sedang sakit untuk dibawa ke Rumah Sakit. Benar bahwa saksi D menyebutkan menipu terdakwa, supaya mau ikut dengan mereka.
Disini jelas, bahwa terdakwa tertipu untuk ikut dalam penculikan yang dilakukan Eka (DPO) dan Andri (DPO). Dimana, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana dan perbuatan mereka menjemput terdakwa. Demikian pengakuan saksi D saat pemeriksaan saksi.
Pada sidang perdana sebelumnya, korban sudah memaafkan terdakwa lewat sambungan online. Begitu pula keterangan 4 saksi dari pihak korban, telah meringankan terdakwa. Ada pula surat perdamaian antara terdakwa dan korban, ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
Namun sayang, terdakwa (didakwa berdasarkan Pasal 328 Jo 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 KUHP), dituntut Jaksa 3 tahun pidana penjara.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Tuntutan NO.REG. PERKARA PDM-30/DMI/02/2022, ditandatangani Jaksa Muda Roslina, SH., 20 April 2022.
Rencananya, Senin (25/4/2022), sidang akan berlanjut pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, Hotland Thomas Sianturi, SH.
Sumber : ES