Hal itu disampaikan Ir. Ganda Mora M.Si kepada riaulapor.com, Rabu (27/04/2022). Terkait dilakukannya penyegelan terhadap (PKS PT SIPP) di jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, oleh Tim Gabungan KLHK RI beberapa hari yang lalu.
Ganda mengatakan, dengan dilakukan penyegelan oleh pihak KLHK RI, berarti disana terbukti ada masalah lingkungan yang dilanggar oleh pihak perusahaan.
"Seharusnya, harus ada pidana untuk penanggung jawab, sebab, ini merupakan kejahatan lingkungan" Ungkap Ir Ganda Mora M.Si alumni Pasca Sarjana Lingkungan Universitas Riau, yang juga merupakan Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba "SALAMBA".
Ganda meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan penanggung jawab Perusahaan tersebut sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kita minta, APH menetapkan penanggung jawab PT. SIPP ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU No 32 Tahun 2009, Kerena, sudah terbukti pabrik PKS PT. SIPP telah disegel oleh KLHK karena operasionalnya mengakibatkan pencemaran lingkungan." Tegasnya.
Ganda menambahkan, dengan disegelnya PMKS PT SIPP tersebut, ini membuktikan bahwa perusahaan tersebut melanggar peraturan.
"Maka dengan fakta tersebut harus ada pidananya, yaitu penanggung jawab perusahaan yang menjalankan usaha tanpa prosedur dan melanggar hukum, Yaitu UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan." Ucap Ganda. (***)
Sumber : Redaksi RiauLapor.com