Siak — Terkait adanya informasi perihal kecelakaan kerja yang terjadi di PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) 2 di Dusun Garut, Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang menyebabkan adanya luka bakar lebih kurang sekitar 60% terhadap pekerja yang berinisial FJ.
Menurut informasi yang didapat, kecelakaan kerja terjadi pada hari Senin 28 febuari 2022, dan diduga kecelakaan tersebut terjadi saat FJ memperbaiki kerusakan mesin yang ada di PT TKWL 2 ini. Menurut warga yang berada disekitar lokasi, awalnya korban FJ dibawa ke Rumah Sakit Kandis, tetapi pihak Rumah Sakit menyatakan tidak menyanggupi untuk merawat korban. Akhirnya korban kecelakaan kerja diberangkatkan ke Rumah Sakit di Kota Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut. Tetapi tidak ada didampingi dari pihak perusahaan. Rabu (02/03/2022).
Saat tim media mengunjungi PT TKWL 2 dan mencoba untuk mengkonfirmasi Januar selaku Humas perusahaan, Januar mengatakan bahwa dia sedang Cuti. Sementara pihak perusahaan terkesan menghindar dan tidak kooperatif akan kehadiran tim media.
Kemudian awak media mencoba mencari informasi ke Polsek Kandis, menurut pihak kepolisian bahwa belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja ini.
Sementara Babinsa Kampung Belutu saat dikonfirmasi perihal apakah pihak perusahaan ada melaporkan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT TKWL 2 mengatakan, saya tidak mengetahui dan tidak ada mendapatkan informasi terkait kecelakaan kerja ini.
Begitu juga saat Bhabinkamtibmas Kampung Belutu saat dikonfirmasi oleh tim media menyatakan bahwa sampai saat ini pihak perusahaan belum ada memberikan informasi terkait kecelakaan kerja baik secara lisan maupun secara resmi melalui surat.
Sementara itu ditempat terpisah, Nandar seorang aktifis buruh saat dikonfirmasi menyampaikan, didalam peristiwa terjadinya yang merugikan seorang manusia baik dari segi materi maupun fisik yang terjadi di area dalam perusahaan, maka pihak perusahaan diharuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Instansi pemerintah baik dari Kepolisian Negara maupun pihak Dinas Tenaga Kerja.
"Laporan bertujuan agar para pihak instansi pemerintah yang tersebut di atas bisa melakukan penyidikan kronologi kejadian apakah dikategorikan sebagai kecelakaan kerja ataupun ada unsur pidana lainnya," ungkap Nandar.
Nandar menambahkan, apabila pihak perusahaan tidak melaporkannya, maka para instasi pemerintah yang tersebut diatas sebelum terbit surat perintah penyelidikan dan penyidikan mempunyai hak untuk meninjau dan mengamankan TKP berdasarkan laporan masyarakat dan didampingi oleh pihak tenaga pengamanan perusahaan yang di notabene sebagai Mitra dari kepolisian di bidang PAMSWAKARSA sesuai dengan peraturan kepala kepolisian (PERPOL no 04 thn 2020) Tentang PAMSWAKARSA.
"Jadi sudah menjadi keharusan pihak perusahaan untuk melaporkan suatu kejadian yang merugikan seorang manusia yang terjadi didalam wilayah atau area kerja perusahaan agar para pihak yang dirugikan bisa menentukan langkah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini," pungkas Nandar.
Dengan bungkamnya pihak perusahaan terkait kecelakaan kerja yang terjadi, tim media menduga Standard Operational K3 di perusahaan PT TKWL 2 tidak memenuhi Standard dan diduga Kecelakaan kerja ini terjadi karena adanya kelalaian dalam penerapan K3 di PT TKWL 2.
Sementara Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau ketika di konfirmasi membenarkan dan akan mengrimkan tim Satwasnaker turun ke PT TKWL 2 untuk melakukan Investigasi.(Red)
Sumber : Harian.co