Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia ke tahap penyidikan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 12 Juni 2013 mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus itu masih menunggu ditandatangani oleh pimpinan KPK. "Memang kasus itu telah naik ke penyidikan, tapi sprindiknya belum," kata Johan.
Menurut Johan, KPK kini tengah merumuskan pasal-pasal yang akan disangkakan terhadap pihak-pihak bertanggung jawab dalam perkara tersebut. KPK juga sudah menentukan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun saat ditanya siapa yang sudah dijadikan tersangka, Johan belum bisa menyebutkan. "Jangan terlalu menjurus, sabarlah. Pasti nanti akan saya sampaikan," katanya.
KPK telah memeriksa 40 orang dalam kasus ini. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.
Dalam proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat UI, KPK menduga ada dugaan penggelembungan harga atau mark up senilai Rp20 miliar. Diduga ada keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KPK ternyata tidak hanya mengusut kasus pengadaan IT di perpusatakaan UI. Sebab, KPK juga menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di kampus negeri ternama itu, yang kini masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. (eh)